Beranda | Artikel
Hukum Prank
Kamis, 28 Januari 2016

Hukum Bikin Video Prank

Apa hukum prank… membuat kaget orang lain, dengan tujuan bercanda. Ini sebenarnya tradisi orang-orang di barat, tapi sekarang di Indonesia, mulai marak bahkan ada yang bikin video prank. Bagaimana hukumnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget.

Hingga membuat banyak sahabat tertawa.

Melihat ini, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Sekalipun prank ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang. Karena menakut-nakuti muslim tidak dihalalkan dalam islam.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26368-hukum-prank.html